Selamat Datang di Aplikasi PAJAK KOTA BONTANG

Sistem pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara elektronik yang terintegrasi dan akuntabel.

TENTANG BPHTB

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah salah satu jenis Pajak yang diselenggarakan pemungutannya oleh Badan Pendapatan Daerah. Badan Pendapatan Daerah merupakan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertugas dalam melakukan pemungutan, penagihan dan pengawasan pajak dan retribusi pada pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bapenda memiliki visi memberikan pelayanan yang profesional dalam optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah.

ALUR e-BPHTB

Alur Proses e-BPHTB pada System Pajak Online

1. Pendaftaran

Lakukan pengisian form dan lengkapi persyaratan sesuai dengan data anda yang benar.

2. Validasi Berkas

Formulir pendaftaran dan kelengkapan syarat pendaftaran akan dicek oleh petugas validasi berkas

3. Validasi Kabid

Setelah kebenaran formulir pendaftaran dan syarat pendaftaran telah lengkap, selanjutnya tahap proses validasi oleh kepala bidang.

4. Pembayaran

Setelah semua proses validasi sudah terpenuhi, maka bisa dilakukan pembayaran ketempat pemayaran yang ditunjukan.

KANAL PEMBAYARAN

Berikut adalah list kanal pembayaran yang dapat dilakukan di aplikasi Pajak Online.

BANK KALTIMTARA

PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara ialah sebuah bank yang didirikan pada tanggal 14 Oktober 1965 dan berkantor pusat di Kota Samarinda.